HALLOUPDATE.COM – Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Maut di Depok, Tewaskan Pria di Rafles Hills
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.