Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Lebak Diungkap Polda Banten

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKAR NEWS – Polres Lebak Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak pada Jumat 10 Juni 2022.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Keterangan pers tersebut dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia dan Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.

Dalam press conference Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

“Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan Saudara SM (25) warga Kasemen Serang -Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Kapolres Lebak.

Kapolres Lebak menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada dipom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak 1 ton,” jelas Kapolres Lebak.

Dalam melakukan aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari selisi harga yang dibeli dari pom bensin.

“Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin  seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga  Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya sehingga dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku  SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,” tutur AKBP Wiwin Setiawan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa pihaknya masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM jenis solar sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tangerang,” tambahnya.

Terkait dengan perkara tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak enam miliar rupiah.***

2

Berita Terkait

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara
Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:41 WIB

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:51 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:51 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:24 WIB

Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:54 WIB

Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas

Senin, 2 Desember 2024 - 21:31 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Berita Terbaru