HALLOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.
Baca Juga:
Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M, Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan
Penetapan Tersangka Ike Farida Terkesan Dipaksakan, Kamaruddin Simanjuntak Bawa ke Biro Wassidik
Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol
Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
Penyidik Kejati Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pemanggilan kliennya saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.
“Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar.”
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Tantang Laporan Direktur Utama Taspen Dibawa ke Pengadilan
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN
“Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan,” kata Kamaruddin, Rabu 7 Dessember 2022.
Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.
“Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak.”
Baca Juga:
Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono
Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng, Gunakan Cara Preman
Percobaan Pemerasan Sebesar Rp10 Miliar, Agus Hartono Adukan Putri Ayu Wulandari ke KPK
“Penyidiknya saja masih bermasalah dan dipriksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka,” ucapnya heran.
Selain itu, lanjutnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dari putusan praperadilan juga, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa?”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami lagi saat ini, justeru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang,” ucapnya.
Kamaruddin meminta kepada Jamwas dan Komjak untuk bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan penyidik terhadap kliennya.
“Kami meminta Jamwas dan Komjak menghentikan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jateng sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani,” pintanya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.