Begini Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

HALLOUPDATE.COM – Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong Bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar 396 juta rupiah.

Sebagaimana dilansir PMJ News, gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan.

Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

“Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

2

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut informasi diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT.”

“Dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).”

“Untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Helloseleb.com

Berita Terkait

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi
Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Alfajar Badjideh ke Polda Metro Jaya
Pihak Keluarga Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur
Konser John Legend di Indonesia, Ditemani Kehadiran Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita – Dapatkan Tiketnya!
Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Polisi Sebut Daftar Lengkap Akun Medsos
Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M, Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan
Berita ini 71 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 11:48 WIB

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Alfajar Badjideh ke Polda Metro Jaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:25 WIB

Pihak Keluarga Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur

Minggu, 8 September 2024 - 14:25 WIB

Konser John Legend di Indonesia, Ditemani Kehadiran Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita – Dapatkan Tiketnya!

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:13 WIB

Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Polisi Sebut Daftar Lengkap Akun Medsos

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:36 WIB

Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M, Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan

Berita Terbaru