Beli Tanah dari Pemilik Fiktif, Sertifikat Johny Tanoto Dinilai Cacat Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah milik ahli waris Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih yang dikuasai Johny Tanoto tanpa hak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Ist)

Tanah milik ahli waris Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih yang dikuasai Johny Tanoto tanpa hak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Ist)

HALLOUPDATE.COM – Pengacara DR. B. Hartono, SH, SE, SE.Ak, MH, CA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Johny Tanoto sebagai tergugat I dan Ny. Nofrida selaku ahli waris Notaris Baharudin Usman sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Keduanya digugat terkait status kepemilikan sertifikat tanah atas nama Johny Tanoto yang terbit di atas lahan seluas 2.055 meter persegi milik ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, yang terletak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami berharap Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim melakukan sita revindikasi atas gugatan yang kami mohonkan,” ucap DR. B. Hartono kepada awak media, Kamis, 23 Februari 2023.

Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.

Permintaan sita itu diajukan oleh Mahmudin, Suhendra dan Samsuri selaku waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih.

Ketiganya menunjuk pengacara DR. B. Hartono, Titin Siburian, Erni Yoesry dan Siti Julfa dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka dalam perkara ini.

DR. B. Hartono menyebut gugatan yang diajukan dalam perkara ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 54 Rv.

Artinya, apabila gugatan didukung oleh alat bukti otentik atau putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap  maupun akta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, maka cukup dasar alasan untuk mengabulkan putusan yang dapat dijalankan serta merta.

“Dengan demikian telah berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan putusan serta merta, meskipun terhadap putusan diajukan perlawanan banding dan kasasi,” jelas DR. B. Hartono.

Pengacara kondang Ibukota yang dikenal kritis ini menyebut beberapa alasan terkait diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum atas perkara yang ditanganinya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Johny Tanoto selaku tergugat I dalam perkara ini disebut menguasai lahan tanah milik ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, dilakukan dengan cara-cara yang cacat hukum.

Johny Tanoto diduga kuat membeli lahan tersebut dari pihak yang keliru.

2

Pasalnya, ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, mengaku tidak pernah mengalihkan atau menjual lahan itu kepada siapapun.

Belakangan diketahui lahan almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, itu, telah dikuasai secara fisik oleh Johny Tanoto yang mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Ibu Masih, pada tahun 2010.

Padahal, almarhumah Ibu Masih telah meninggal dunia pada 26 Januari 2002.

“Tergugat I membeli lahan tersebut dari penjual fiktif yang mengaku Ibu Masih di tahun 2010. Karena faktanya Ibu Masih sebenarnya sudah meninggal dunia pada tahun 2002,” ucap DR. B. Hartono.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Adapun proses sertifikasi muncul berkat adanya peran Notaris Baharudin Usman, yang memproses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal 8 tahun silam ikut hadir menandatangani PPJB dan AJB dihadapan tergugat I dan tergugat II. Tindakan Notaris telah merugikan penggugat,” tegas DR. B. Hartono.

Pantauan awak media dari lokasi obyek perkara terlihat sudah berdiri bangunan menyerupai gudang.

Lahan juga juga dibangun tembok setinggi sekitar 2 dan dijaga oleh sekuriti.

Sayangnya ketika disambangi media penjaga kemaman yang sedang bertugas tidak berada di tempat.

Sementara di gudang tersebut juga terlihat tidak ada aktifitas atau dalam keadaan kosong.

Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak yang dihubungi awak media di kantornya, membenarkan adanya sengketa perkara tersebut.

“Iya benar,” ucapnya singkat.

Yason tidak bersedia panjang lebar ketika ditanyakan tentang riwayat atau risalah kasus tersebut, dengan alasan kasus hukummya masih berproses.

“Saya gak mau masuk ke materi persoalan karena ini sudah menyangkut soal hukum,” ucapnya.

Yason hanya membenarkan bahwa pada awal Januari 2023 ada proses mediasi antara pihak Johny Tanono yang diwakili kuasa hukumnya dengan B. Hartono selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih.

“Tapi, proses mediasi batal dilakukan karena tidak datang,” ujarnya.

Yason juga mengaku pernah dihubungi pengacara Johny Tanoto untuk pengukuran lokasi obyek perkara.

Namun, katanya hal itu ditolak setelah mengetahui dengan pasti bahwa statusnya sedang dalam berperkara hukum.

“Hal itu tidak saya lakukan karena saya tahu itu bisa jadi preseden dikemudian hari, lain hal jika sudah ada ketetapan hukumnya,” jelas Yason menutup percakapan.***

Berita Terkait

Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban
Pertemuan Lanjutan BNSP dengan TOYO Work Group Jepang Bahas Pengakuan Kompetensi Pekerja Migran di Business Matching
Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP Wujudkan Standar Sertifikasi Berkualitas
BNSP dan BNPT Bahas Pembentukan LSP untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana
Komisioner BNSP NS Aji Martono: Pelatihan SMM di Hotel Mercure Sukses, Auditor LSP Siap Terapkan Ilmu
BNSP dan Mitra Bahas Kebijakan dan Strategi Sertifikasi Kompetensi di Rakor LSP P2 UPTP Jakarta
Sekretaris Dinas P&K Tangsel, Drs. R. Sigit Widodo, Resmi Membuka Bimtek Pustakawan di Gedung Depot Arsip
Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit
Berita ini 10 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:31 WIB

Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Pertemuan Lanjutan BNSP dengan TOYO Work Group Jepang Bahas Pengakuan Kompetensi Pekerja Migran di Business Matching

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:19 WIB

Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP Wujudkan Standar Sertifikasi Berkualitas

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:04 WIB

BNSP dan BNPT Bahas Pembentukan LSP untuk Sertifikasi Kompetensi Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Komisioner BNSP NS Aji Martono: Pelatihan SMM di Hotel Mercure Sukses, Auditor LSP Siap Terapkan Ilmu

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

BNSP dan Mitra Bahas Kebijakan dan Strategi Sertifikasi Kompetensi di Rakor LSP P2 UPTP Jakarta

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:55 WIB

Sekretaris Dinas P&K Tangsel, Drs. R. Sigit Widodo, Resmi Membuka Bimtek Pustakawan di Gedung Depot Arsip

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Berita Terbaru