HALLOUPDATE.COM – Pelaku pembunuhan berinisial HS terhadap seorang pengemudi taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok disebut telah ditangkap dan ditahan polisi.
Pelaku HS berpangkat Bripda juga dikatakan merupakan anggota bermasalah dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menanggapi hal tersebut, pihak dari Densus 88 menyatakan tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Baca konten dengan topik ini, di sini: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi Bekuk Oknum Anggota Densus 88
Namun ia belum berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.
Baca Juga:
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
“Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.40 WIB.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan pelaku berinisial HS sudah ditangkap dan ditahan.
“Pelaku sudah ditahan,” ujar Tommy saat dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023.
Baca Juga:
LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional
Lebih lanjut, pelaku yang disebut berpangkat Bripda merupakan anggota dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pelaku juga dikatakan merupakan anggota bermasalah.
“Anggota Densus. (Pelaku) anggota bermasalah,” katanya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.