HALLOUPDATE.COM – Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar.
Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut.
Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?
Baca Juga:
Jika Tahapan Pemilu Tertunda, Indonesia Harus Bersiap Menyambut Sidang Rakyat
Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi
DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas.
Masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR.
Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.
Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu.
Baca Juga:
Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden akan Dimainkan Kepala Desa?
Nyata atau Ilusi, Investor Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Penundaan Pemilu, Kini Ketua MPR di Barisan Terdepan dalam Orkestrasi Kudeta Konstitusi
Ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional.
Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!
Maka itu, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini
Tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga:
Musibah dan Derita Rakyat di GBK: PDIP Perjuangan dan Partai Gerindra Kena ‘Prank’ Jokowi?
Nikmati Rejeki di Masa Pandemi, Pengamat: Anggaran Puluhan Triliun Kenapa Ruangguru Bisa PHK?
Mengapa Indonesia Harus Mampu Hadirkan Presiden AS dan Presiden Rusia di KTT G20?
Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani.
Mengubah UU seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat.
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***