HALLOUPDATE.COMKepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar.

Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut.

Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?

DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas.

Masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR.

Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.

Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu.

Ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional.

Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!

Maka itu, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini

Tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani.

Mengubah UU seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat.

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***