HALLOUPDATE.COM – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan ekspresinya dengan histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti yang hadir dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo duduh di bangku baris depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 13 Februari 2023.
Ia duduk didampingi oleh kakak dari mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat dan juga kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana ruang sidang mulai intens ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Rosti yang sedari awal tiba di ruang sidang masih erat memegang bingkai foto yang dibawanya tampang erat dalam pelukannya.
Baca Juga:
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Rosti kemudian histeris setelah mendengar vonis hukuman mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.