HALLOUPDATE.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website. Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu.
PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya BY, HGK dan FR, kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan daftar pencurian orang (DPO).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal.
Tujuannya, mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai kurang lebih 70 negara.
“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Rabu 9 November 2022.
Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.
Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.
Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
TNI dan Polri Diingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri