Jadi Tersangka, 4 Orang Pelaku Pembuat Website Paypal Palsu yang Ditangkap Polda Jatim

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 12 November 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

HALLOUPDATE.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website. Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya BY, HGK dan FR, kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan daftar pencurian orang (DPO).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal.

Tujuannya, mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai kurang lebih 70 negara.

“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Rabu 9 November 2022.

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan
TNI dan Polri Diingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri
Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:21 WIB

KPK Sebut Dokumen yang Disita Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Mempunyai Relevansi dengan Perkara

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Terkait Kasus Rita Widyasari, Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:20 WIB

TNI dan Polri Diingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Harus Bersikap Mawas Diri dan Koreksi Diri

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:54 WIB

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK

Berita Terbaru