Jadi Tersangka, 4 Orang Pelaku Pembuat Website Paypal Palsu yang Ditangkap Polda Jatim

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 12 November 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

HALLOUPDATE.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website. Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya BY, HGK dan FR, kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan daftar pencurian orang (DPO).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal.

Tujuannya, mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai kurang lebih 70 negara.

“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Rabu 9 November 2022.

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Polisi Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Judi Online
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara
Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:51 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:51 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:24 WIB

Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:54 WIB

Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas

Senin, 2 Desember 2024 - 21:31 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Kamis, 21 November 2024 - 14:13 WIB

Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer

Berita Terbaru