Jadi Tersangka, 4 Orang Pelaku Pembuat Website Paypal Palsu yang Ditangkap Polda Jatim

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 12 November 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Siber Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pembuat Website Paypal Palsu. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

HALLOUPDATE.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website. Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya BY, HGK dan FR, kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan daftar pencurian orang (DPO).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paypal.

Tujuannya, mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai kurang lebih 70 negara.

“Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Rabu 9 November 2022.

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun

Dari hasil penangkapan tersebut, La jut Wakapolda, pihaknya mengamankan 14 barang bukti, seperti mobil, rumah, senpi, komputer dan atm.

Pihaknya juga sudah menetapkan empat tersangka dan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com
Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Soal Presiden Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder
Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:25 WIB

Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:28 WIB

Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:01 WIB

Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan

Senin, 28 April 2025 - 11:24 WIB

Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com

Selasa, 22 April 2025 - 14:03 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Soal Presiden Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan

Senin, 21 April 2025 - 15:13 WIB

KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus

Sabtu, 19 April 2025 - 13:38 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder

Minggu, 13 April 2025 - 07:11 WIB

Suarakan Dukungan ke Palestina, Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki

Berita Terbaru