Kapolres Bogor Ungkap Motif dan Kronologi Pria yang  Siram Mantan Istrinya dengan Cairan Air Keras

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penganiayaan yang dilakukan I (45)  terhadap mantan istrinya yakni S (49). (Dok. Polres Bogor)

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penganiayaan yang dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49). (Dok. Polres Bogor)

HALLOUPDATE.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial  I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Peristiwa terjadi di wilayah Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jum’at (30/10) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H menjelaskan penganiayaan yang dilakukan I (45)  terhadap mantan istrinya yakni S (49).

Peristiwa brawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S, dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri, karena sedang menyeterika.

Dan saat korban S ini kan menyimpan pakaian tiba-tiba dipukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan  pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh.

Dan pada saat itu  pelaku I ini mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut.

Mengenai wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Kemudian, setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.

“Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang,” kata Kapoles.

“Dari pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak dihargai.”

“Selain itu dirinya juga  merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara.***

Berita Terkait

Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW
LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional
Berita ini 6 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Tanggapi Tudingan Sudah Terima Uang Rp400 Juta

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta

Jumat, 27 September 2024 - 16:10 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW

Kamis, 19 September 2024 - 22:18 WIB

LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional

Berita Terbaru