Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng Teman’ Menjadi Bukti Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

HALLOUPDATE.COM – 22 Agustus 2024, saat itu tengah demo besar masyarakat melawan Baleg (Badan Legislasi) DPR untuk membatalkan Putusan MK No 60 dan 70, yang juga terkait dengan kepentingan Kaesang Pangarep dalam pencalonan pilkada.

Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, malah melancong ke Amerika Serikat, menggunakan jet pribadi.

Indonesia geram. Indonesia marah. Kaesang, anak penyelenggara negara, anak presiden, mempertontonkan gaya hidup mewah.

Pertanyaannya, dari mana Kaesang membiayai perjalanan dengan jet pribadi tersebut?

Yang pasti, Kaesang tidak mungkin membiayai perjalanan dengan jet pribadi tersebut dari penghasilannya.

Artinya, ada pihak lain yang membiayai perjalanan jet pribadi ini.

Artinya, Kaesang telah menerima gratifikasi, yang masuk kategori tindak pidana korupsi.

Karena itu, Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah gonjang-ganjing hampir sebulan, Kaesang akhirnya mendatangi kantor KPK pada 17 September 2024. Di hadapan KPK, Kaesang mengatakan “nebeng teman”.

Yang menarik, bagi Kaesang, bagi anak penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden, “nebeng teman” ke Amerika Serikat, menggunakan pesawat jet pribadi itu termasuk kategori gratifikasi.

Itu menerima hadiah atau imbalan yang tidak mungkin diperoleh apabila yang bersangkutan bukan anak penyelenggara negara.

2

Kasus gratifikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, ada anak penyelenggara negara bertempat tinggal di rumah yang sangat mewah, dengan nilai wajar biaya sewa diperkirakan Rp10 miliar, selama periode tertentu.

Anak penyelenggaran negara tersebut kemudian mengaku, bahwa dia tidak menyewa rumah mewah tersebut, tetapi dikasih pinjam oleh temannya, alias nebeng.

Tentu saja alasan konyol ini tidak bisa diterima oleh aparat penegak hukum yang jujur dan berpikiran normal. Untuk itu perlu diselidiki lebih mendalam.

Dampak dari pengakuan “nebeng teman” ini, tanpa bayar uang sewa, merupakan pengakuan secara eksplisit.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bahwa anak penyelenggara negara tersebut telah menerima hadiah atau kenikmatan yang dinamakan gratifikasi, dalam bentuk sewa tempat tinggal gratis.

Dampak lainnya yang lebih serius, rumah tinggal mewah yang ditempati anak penyelenggara negara tersebut.

Bisa saja rumah milik sendiri, milik penyelenggara negara bersangkutan, tetapi diatasnamakan orang lain, untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya.

Penyamaran asal-usul kepemilikan harta seperti properti, mobil, kapal pesiar, bahkan private jet, masuk kategori tindak pidana pencucian uang (ilegal), atau TPPU, termasuk uang yang berasal dari korupsi.

Kasus gratifikasi biasanya bersamaan dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

KPK sudah berpuluh-puluh kali mengungkap kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Karena kepemilikan harta penyelenggara negara yang bersangkutan disamarkan atas nama orang lain.

Tahun ini KPK berhasil menyeret dan mengadili dua kasus gratifikasi, dan sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Yang dilakukan oleh eks kepala bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan eks kepala bea cukai Makassar Adhi Pramono.

Rafael Alun, pegawai direktorat pajak, juga dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Setelah gaya hidup mewah keluarganya dibongkar netizen, dan kemudian beredar luas di berbagai media sosial dan media online.

Pengakuan Kaesang “nebeng teman” dalam perjalanan ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat jet pribadi secara eksplisit merupakan pengakuan.

Bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi, telah menerima kenikmatan dalam bentuk perjalanan gratis ke Amerika Serikat dengan jet pribadi.

Maksud hati memberi klarifikasi “nebeng teman” agar terhindar dari kasus gratifikasi.

Apa daya, pengakuan “nebeng teman” malah menegaskan, Kaesang telah menerima gratifikasi, dan kemungkinan besar juga akan kena tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, KPK tidak bisa mengelak lagi untuk segera mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang sudah begitu terang-benderang.

KPK sebaiknya jangan memancing amarah publik yang sudah memuncak, dengan membiarkan kasus ini menguap.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianmalang.com dan Malukuraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Resmi Menjadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Terima Pengakuan dari BNSP untuk Skema Sertifikasi Khusus Terorisme
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat
Tim LSP Undip Merespon Arahan Rektor Dalam Proses Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi
Berita ini 34 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Resmi Menjadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Terima Pengakuan dari BNSP untuk Skema Sertifikasi Khusus Terorisme

Senin, 30 September 2024 - 08:14 WIB

Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga

Sabtu, 28 September 2024 - 15:48 WIB

2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Sabtu, 28 September 2024 - 15:01 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi

Selasa, 24 September 2024 - 10:53 WIB

KPK Segera Umumkan ke Publik, Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS

Senin, 23 September 2024 - 09:28 WIB

Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng Teman’ Menjadi Bukti Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rabu, 18 September 2024 - 10:52 WIB

Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat

Berita Terbaru