HALLO UPDATE – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022.”
Baca Juga:
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi DPP Partai Golkar, Bahas Seputar Koalisi Partai Politik
Prabowo Subianto Berkunjung ke Kantor PKB, Disambut Hangat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
“Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu 21 September 2022.
Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Baca Juga:
Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski begitu, lanjut Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.
Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.
“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu,” pungkasnya.***