Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Manajemen BUMN Berbahaya bagi Transparansi dan Akuntabilitas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Koordinator Komunitas Peduli BUMN (BUMN Care) Romadhon Jasn, menyatakan keprihatinannya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal itu terkait atas pengesahan Undang-Undang BUMN yang mencabut status manajemen BUMN sebagai penyelenggara negara.

Ia menilai ketentuan tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan kontrol publik terhadap pengelolaan aset negara.

“Dengan tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, direksi dan komisaris BUMN berpotensi lolos dari mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

“Ini adalah preseden buruk yang bisa membuka ruang korupsi terselubung dalam tubuh BUMN,” ujar Romadhon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 6/5/2025).

Menurut Romadhon, BUMN bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian integral dari pelaksanaan fungsi negara dalam bidang ekonomi.

BUMN Care Desak DPR RI dan Pemerintah untuk Tinjau Kembali

Menurut Romadhon Jasn, manajemen BUMN seharusnya tetap tunduk pada prinsip-prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas publik.

“Kami menolak dalih bahwa profesionalisme manajemen akan meningkat jika mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.”

“Justru, status tersebut penting agar mereka tidak kebal hukum dan tetap memiliki tanggung jawab moral serta hukum kepada rakyat,” tegasnya.

BUMN Care mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera meninjau kembali pasal tersebut melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

2

Romadhon juga menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan serikat pekerja BUMN untuk bersatu mengawal langkah ini demi menjaga marwah BUMN sebagai alat kedaulatan ekonomi bangsa.

“Kita tidak boleh membiarkan BUMN dikelola seperti perusahaan swasta yang hanya mengejar profit tanpa kontrol rakyat.”

“Ini menyangkut masa depan aset negara dan kepercayaan publik,” pungkas Romadhon.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Berita Terkait

Kwik Kian Gie, Intelektual Ekonomi yang Tak Pernah Tunduk pada Kekuasaan
Rakyat Dicekoki Beras Oplosan: Food Station Ngibul Mutu, Naikkan Harga
Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing
Indonesia Dorong Produksi Sorgum untuk Atasi Ketergantungan Beras
Kerja Sama Pertanian Indonesia-Palestina Disepakati di Tengah Krisis Kemanusiaan
BRI Tegaskan Layanan Stabil di Tengah Investigasi Kasus EDC oleh KPK
RUPST Phapros 2025 Tak Ubah Direksi, Fokus Efisiensi dan Tata Kelola
Panen Naik 15 Persen, Wamentan Ungkap Jurus Swasembada ala Prabowo
Berita ini 20 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rakyat Dicekoki Beras Oplosan: Food Station Ngibul Mutu, Naikkan Harga

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:40 WIB

Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:22 WIB

Indonesia Dorong Produksi Sorgum untuk Atasi Ketergantungan Beras

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

Kerja Sama Pertanian Indonesia-Palestina Disepakati di Tengah Krisis Kemanusiaan

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

BRI Tegaskan Layanan Stabil di Tengah Investigasi Kasus EDC oleh KPK

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:25 WIB

RUPST Phapros 2025 Tak Ubah Direksi, Fokus Efisiensi dan Tata Kelola

Senin, 23 Juni 2025 - 15:53 WIB

Panen Naik 15 Persen, Wamentan Ungkap Jurus Swasembada ala Prabowo

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:38 WIB

Tambang Nikel Kontrak Karya Masuk Geopark? PT GAG Nikel Dihentikan, Empat Izin Lain Dicabut

Berita Terbaru

Foto : Panggung Penutupan FORNAS VIII Dihentak Slank dan Artis Top. (Doc.Ist)

Entertainment

Datang dan Rasakan Euforia Penutupan FORNAS VIII Jumat Malam!

Kamis, 31 Jul 2025 - 03:36 WIB