HALLOUPDATE.COM – Artis Sandra Dewi dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Rencananya, Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2034)
Baca Juga:
Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Soal Presiden Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan
KPK Panggil Anggota DPR RI Satori, Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
“Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan memberikan kesaksian terkait kasus suaminya, Harvey Moeis,” ujar
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka.
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca Juga:
Terkait Isu Penyelewengan Dana Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Dadan Hindayana Angkat Bicara
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis ditahan sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (27/3/2024).
Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.
Kuntadi adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan hal itu di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Baca Juga:
Melalui Penyelesaian Sengketa WTO, Tiongkok Ajukan Gugatan Terhadap Amerika Serikat Masalah Tarif
Pihak Bea Cukai Jangan Macam-Macam! Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Basmi Rente Impor
Hanya Untungkan Segelintir Orang, Prabowo Subianto Ungkap Alasan Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif
Dijelaskan Kuntadi, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti.
Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” jelasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.