HALLO UPDATE – Penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.
Dalam pengungkapan yang dilakukan polisi sebanyak dua orang tersangka berhasil diamankan
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil diamankan.
Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibag
Dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali diambil dan ditanam kembali sehingga bertambah banyak.
Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja.
Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.
Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.
Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal Rp10 miliar.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat