HALLOUPDATE.COM – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan praperadilan tersebut.
Rencananya sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.
“Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, ” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegas Ade.***
Baca Juga:
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita On24jam.com dan Kontennews.com