HALLOUPDATE.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI ke Polda Metro Jaya dalam rangka pencabutan status tersangka MHA.
“Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka, ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.
Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.
Ditempat yang sama kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.
Baca Juga:
Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban
Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP Wujudkan Standar Sertifikasi Berkualitas
“Dalam Pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA,” kata Gita Paulina kuasa hukum keluarga MHA.
Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.
“Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, ” ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga:
BNSP dan Mitra Bahas Kebijakan dan Strategi Sertifikasi Kompetensi di Rakor LSP P2 UPTP Jakarta
Keputusan tersebut diambil Polda Metro Jaya setelah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.