HALLOUPDATE.COM – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon.
Roy Suryo sekpat curiga 3 mikrofon digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Peristiwa terjadi saat debat yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat22 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Lewotobi Meletus 5 Kali dalam 6 Jam, Abu Tebal Kepung Flotim

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago memberikan tanggapannya.
Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
Baca artikel lainnya di sini : Cawapres Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024
Lebih lanjut Erdi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya.
Dan kemudian bakal mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum
Baca Juga:
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya, dilansir PMJ News.***