HALLOUPDATE.COM – Polisi menangkap dua wanita yang mengedarkan obat penggugur kandungan secara ilegal dengan resep palsu di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dua wanita yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial PP (26) dan DS (30). Mereka diamankan pada Rabu (13/11/2024).
Dikutip Hellobekasi.com, kasus ini berawal saat PP menawari salah satu anggota grup Facebook berinisial ET, yang sedang mencari obat penggugur kandungan.
Percakapan mereka dilanjutkan melalui telepon WA yang menanyakan harga satu paket (obat penggugur kandungan).
Baca Juga:
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024)
“Dalam percakapan telepon tersebut ET menanyakan berapa harga satu paket (obat penggugur kandungan), dan dijawab oleh tersangka PP yakni Rp1.150.000,” ujar Twedi Aditya
Selanjutnya, PP menghubungi DS yang berprofesi sebagai bidan di salah satu klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat penggugur kandungan tersebut.
“Tersangka DS menyampaikan ada obatnya dengan harga Rp600 ribu per paket.”
Baca Juga:
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
“Kemudian DS membuat dua rangkap resep dokter palsu yang seolah-olah asli dikeluarkan dari klinik sesuai pesanan tersangka PP,” tuturnya.
Setelah itu DS langsung menebus resep palsu tersebut di salah satu apotek.
Dia kemudian membeli obat tersebut dengan harga Rp75 ribu per paket. Kemudian PP membayar kepadanya sebesar Rp600 ribu.
“Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka PP dan ET bertemu di parkiran motor Stasiun Cikarang untuk melakukan COD (cash on delivery) menunggu obat yang sedang diantar pesanan dari tersangka DS,” terangnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.