LINGKAR INDONESIA – Pemeriksaan dugaan tindak pidana merek bera dilaporkan oleh Firma Hukum Imran Ganie & Partners selaku kuasa hukum Luwia Farah Utari dengan nomor STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia.
Kini terdapat fakta baru, pihak PT Wilmar Padi Indonesia nampaknya tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan kurang lebih 3 kali dalam permintaan keterangan atau pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pihak PT. Wilmar Padi Indonesia nampaknya tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan kurang lebih 3 kali dalam permintaan keterangan atau pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Lewotobi Meletus 5 Kali dalam 6 Jam, Abu Tebal Kepung Flotim

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cenderung tidak kooperatif dan tidak memiliki Iktikad baik dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Imran pada keterangannya, Rabu, 8 Juni 2022.
Kuasa Hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie juga menyampaikan apreasi dan penghargaan setinggi-tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Khususnya Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan Luwia Farah Utari dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
“Pihak PT. Wilmar Padi Indonesia nampaknya tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan kurang lebih 3 kali dalam permintaan keterangan atau pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.”
“Cenderung tidak kooperatif dan tidak memiliki Iktikad baik dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Imran pada keterangannya, Rabu, 8 Mei 2022.
PT Wilmar Padi Indonesia merupakan anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd, perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura. Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk memenuhi undangan atau panggilan penyidik atas laporan polisi yang kami laporkan,” ungkap Imran.
Baca Juga:
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Imran menambahkan akan terus mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia.
Dia berharap pihak Wilmar kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga mampu mengungkap fakta-fakta hukum yang telah terjadi.*