HALLOUPDATE.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi kepada wartawan, dikutip Selasa 28 Februari 2023.
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Baca Juga:
Diversi AG Ditolak Keluarga Korban David Ozora, Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan
Penyidikan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban.”
“Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya.”
“Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Begini Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Saat Dijenguk Kapolres Jaksel
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum.”
“Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.