HALLOUPDATE.COM – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon.
Roy Suryo sekpat curiga 3 mikrofon digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Peristiwa terjadi saat debat yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat22 Desember 2023.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago memberikan tanggapannya.
Baca Juga:
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
Baca artikel lainnya di sini : Cawapres Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat
“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024
Lebih lanjut Erdi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya.
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Dan kemudian bakal mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Baca Juga:
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya, dilansir PMJ News.***