JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terkait soal praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online.
KPPU tengah mempersiapkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan kartel bunga pinjaman.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 96 penyelenggara layanan ditetapkan sebagai Terlapor.
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menyatakan tak pernah ada kesepakatan harga di antara para pelaku industri pinjaman daring atau pindar.
“Yang dituduhkan KPPU adalah adanya kartel atau kesepakatan harga. Itu tidak terjadi,” kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2025.
Baca Juga:
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Ronald menyatakan industri siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebagian besar dari kami sudah dipanggil dan dimintai data. Kami akan kooperatif,” ujarnya.
Tuduhan kartel muncul dari dugaan bahwa para penyelenggara pinjaman daring telah menyepakati plafon bunga harian yang tinggi secara seragam.
Namun, AFPI menegaskan bahwa batas bunga yang sempat diberlakukan bukan untuk menyeragamkan tarif antarplatform.
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Besar
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Melainkan sebagai langkah korektif terhadap praktik bunga mencekik yang marak kala itu.
Pada 2018, AFPI mengeluarkan Code of Conduct yang menetapkan bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.
“Waktu itu ada platform yang menetapkan bunga lebih dari satu persen, bahkan dua hingga tiga kali lipat.”
“Ini kami nilai tidak sehat. Maka kami tetapkan batas atas sebagai pelindung konsumen,” ujar Sunu Widyatmoko, Sekjen AFPI periode 2019–2023.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Upaya penurunan bunga berlanjut pada 2021, atas dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI menurunkan batas menjadi 0,4 persen per hari.
Namun setelah Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK) serta SEOJK No. 19 Tahun 2023 terbit, batas tersebut dicabut.
Kini, per 1 Januari 2024, suku bunga konsumtif resmi turun menjadi 0,3 persen per hari, dan akan terus melandai menjadi 0,2 persen pada 2025, lalu 0,1 persen pada 2026.
Untuk pinjaman produktif, bunga turun bertahap hingga mencapai 0,067 persen per hari pada 2026.
Ronald menegaskan, angka-angka itu bukan tarif baku.
“Batas bunga maksimum bukan harga tetap. Banyak platform yang menetapkan di bawah itu—0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bunga ditentukan masing-masing penyelenggara berdasarkan risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah).
Serta kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. Tidak ada pemaksaan harga.
“Kami justru menjaga keseimbangan. Kalau bunga terlalu rendah, lender akan enggan menyalurkan dana, dan borrower yang akan kesulitan akses,” ujar Ronald.
AFPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem pendanaan digital yang sehat dan transparan, serta terus membedakan antara penyelenggara legal dan ilegal.
Data Satgas Waspada Investasi menunjukkan lebih dari 3.600 penyelenggara ilegal telah beroperasi sejak 2018 hingga 2021, kerap mematok bunga selangit tanpa perlindungan hukum.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Center (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Emitentv.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Harianmalang.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center