Status Tersangkanya Gugur Demi Hukum, Praperadilan Agus Hartono Dikabulkan Hakim

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Desember 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

HALLOUPDATE.COM – Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu, 30 November 2022.

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Mengucap Syukur

2

Kepada awak media pengusaha Semarang Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang.

“Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak.”

“Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang;” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.

“Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya,” sambungnya.

Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI. 

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

“Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan,” jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

“Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya.

“Kita masih menunggu salinannya;” tutupnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat. .

Berita Terkait

Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN, Prabowo Subianto ke Kamboja Temui PM dan Presiden Senat
Pertemuan Tahunan 2024, Forum LSP Politeknik Indonesia Bahas Kebijakan Sertifikasi Perguruan Tinggi Vokasi
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Ungkap Alasan Kenapa Bersatu dengan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Percaya Beliau Hatinya Merah Putih
Jokowi Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Isu Menjadi Pengurus Partai Golkar Usai Bahlil Ketua Umum
Visitasi BNSP di LSP BNPT: Memastikan Keselarasan Standar Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi Anti-Terorisme
Kemenkominfo RI Bersama dengan APPRI Wacanakan Terbentuknya Forum Kehumasan Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Sabtu, 7 September 2024 - 10:39 WIB

Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN, Prabowo Subianto ke Kamboja Temui PM dan Presiden Senat

Rabu, 4 September 2024 - 07:40 WIB

Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Senin, 2 September 2024 - 09:33 WIB

Ungkap Alasan Kenapa Bersatu dengan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Percaya Beliau Hatinya Merah Putih

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Jokowi Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Isu Menjadi Pengurus Partai Golkar Usai Bahlil Ketua Umum

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:48 WIB

Visitasi BNSP di LSP BNPT: Memastikan Keselarasan Standar Nasional dalam Sertifikasi Kompetensi Anti-Terorisme

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:12 WIB

Kemenkominfo RI Bersama dengan APPRI Wacanakan Terbentuknya Forum Kehumasan Indonesia

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:03 WIB

TNI AU dan BNSP Kerjasama dalam Sertifikasi Kompetensi untuk Mewujudkan Personel yang AMPUH

Berita Terbaru