Hidupkan Izin Tambang Sudah Mati di Aceh, Menteri Bahlil Dituding Ceroboh dan Melawan Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Oktober 2022 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Instagram.com/@bahlillahadalia)

Presiden Jokowi dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Instagram.com/@bahlillahadalia)

HALLOUPDATE.COM – Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dinilai ceroboh dengan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

IUP LMR sebelumnya sudah dicabut, sehingga Bahlil Lahadalia berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Tengah.

“Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Selasa (11/10/2022) di Jakarta.

“Bahlil tidak mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.

Pasalnya, sambung Yusri, menurut Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Ir Mahdinur MM telah mengatakan pada Selasa (11/10/202) siang, bahwa maka status lokasi tambang menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh.

Setelah Kepala BKPM mencabut IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing di bawah kewenangan Pemerintah Pusat pada 5 April 2022 sesuai surat nomor 20220405-01-92695, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

“Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum,” ungkap Yusri Usman.

Oleh sebab itu, kata Yusri, wilayah tambang bekas PT LMR itu sekarang merupakan wilayah bebas dan di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

“Bagi yang berminat bisa mengajukan permohonan sesuai Qanun Aceh bidang pengelolaan sumber daya alam,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, dasarnya seperti dikatakan Kadis ESDM Aceh, Pasal 173 A dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan pengalihan wewenang tersebut tidak berlaku bagi Propinsi yang memiliki Undang Undang Keistimewaan dan kekhususan.

Serta mengatur secara khusus pengelolaan minerba di dalam aturan kekhususan tersebut, termasuk Qanun Aceh yang sudah disebut di atas.

Jadi, lanjut Yusri, berdasarkan ketentuan perundangan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Aceh.

2

Kecuali potensi minerba itu terletak di wilayah lintas provinsi atau di wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Akan tetapi, IUP yang dicabut Bahlil itu masih di wilayah Pemerintah Aceh, jadi kacau betul kebijakan Bahlil ini, harus segera dilaporkan juga ke Presiden Jokowi supaya diberi sanksi tegas, sebab bisa marah orang Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini,” tutup Yusri.

Apalagi, sambung Yusri, Kepala ESDM Aceh telah menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan Menteri Bahlil tertanggal 30 Agustus 2022 yang menghidupkan kembali IUP PT LMR tersebut.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita
Menteri Maruarar Minta BP Tapera Bikin Strategi yang Efektif untuk Tarik Minat Masyarakat Berpatisipasi
Ingin Ciptakan Lingkungan Bisnis yang Positif, Prabowo Subianto Hadiri Indonesia – Brazil Business Forum 2024
Peluang Karier Mahasiswa di Pasar Modal: Universitas Baiturrahmah Gelar Workshop Kompetensi SKKNI
Revisi UU BUMN, Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara
Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis
Berita ini 4 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center

Senin, 2 Desember 2024 - 13:20 WIB

Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita

Rabu, 27 November 2024 - 07:23 WIB

Menteri Maruarar Minta BP Tapera Bikin Strategi yang Efektif untuk Tarik Minat Masyarakat Berpatisipasi

Selasa, 19 November 2024 - 11:04 WIB

Ingin Ciptakan Lingkungan Bisnis yang Positif, Prabowo Subianto Hadiri Indonesia – Brazil Business Forum 2024

Minggu, 17 November 2024 - 06:21 WIB

Peluang Karier Mahasiswa di Pasar Modal: Universitas Baiturrahmah Gelar Workshop Kompetensi SKKNI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Revisi UU BUMN, Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:27 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Butuh Manajemen Reputasi di Media Ekonomi & Bisnis? Rilisbisnis.com Fokus Layani Publikasi Press Release

Berita Terbaru