Jamwas Angkat Bicara Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Jika Terbukti Kita Tindak Tegas

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 11 Desember 2022 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Ist)

Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Ist)

HALLOUPDATE.COM – Oknum Jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat dalam dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono akan ditindak tegas.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022.

“Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas,” tegas Jamwas Ali Mukartono

Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya.

“Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses, Mas.”

“Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera,” imbuhnya.

Jadi gimana kesimpulannya?, pancing wartawan.

“Nantilah..tunggu proses ya,” ujarnya.

Ali Mukartono juga keberatan menjawab terhadap proses penetapan status tersangka Agus Hartono, yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan.

“Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus,” elaknya.

Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

2

Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka.

“Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum,” ujarnya.

Dikejar lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas nenjawab diplomatis.

“Saya aja belum dapat laporan, gimana mau menjawab?”.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak,” tutupnya.

Agus Hartono Sudah Diperiksa

Terkait dugaan pemerasan yang menimpanya Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung.

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPDP-nya.

“Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri,” tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali.”

“Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.

Menyeret Perhatian Publik

Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono menyeret perhatian publik.

Pasalnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara Agus Hartono.

Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

“Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul,” ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang.

Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka ke pihak Kejaksaan Agung. 

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Kriminalisasi Mafia Berseragam

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para ‘oknum mafia hukum berseragam’.

“Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

“Saya ditetapkan tsk dulu baru SPDP-nya menyusul,” katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP-nya sampai saat ini.

“Mereka malah tambah ngawur di penetapan tsk saya kedua. Setelah penetapan tsk saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tsk tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya,” bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia,” kata Kamaruddin, lewat telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022 sore.

Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara
Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
Berita ini 4 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:24 WIB

Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen, Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:54 WIB

Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas

Senin, 2 Desember 2024 - 21:31 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Kamis, 21 November 2024 - 14:13 WIB

Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer

Rabu, 20 November 2024 - 13:19 WIB

Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil

Rabu, 20 November 2024 - 08:55 WIB

Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI

Berita Terbaru