Jokowi Tanggapi Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

Mantan Presiden Joko Widodo. (Facebook.com @Presiden Joko Widodo)

HALLOUPDATE.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan terkait presidential threshold.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal.

Terkait persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Dia membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Terkait pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.

2

“Ya harapannya kan seperti itu,” katanya.

Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT
Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo, Begini Respons Titiek Soeharto
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka
Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar, KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
KPK akan Cari Semua Pihak yang Terlibat, Ada yang Sebut Harun Masiku Sudah Berganti Kewarganegaraan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice
Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem Diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:35 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Mensesneg Prasetyo Hadi Ucapkan Selamat HUT

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:10 WIB

Soal Kemungkinan Sikap Politik PDIP Bergabung ke Pemerintahan Prabowo, Begini Respons Titiek Soeharto

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 15:50 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:28 WIB

Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar, KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:53 WIB

KPK akan Cari Semua Pihak yang Terlibat, Ada yang Sebut Harun Masiku Sudah Berganti Kewarganegaraan

Senin, 6 Januari 2025 - 15:28 WIB

Jokowi Tanggapi Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres

Senin, 6 Januari 2025 - 11:51 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice

Berita Terbaru