HALLOUPDATE.COM – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi SPKT Bareskrim Polri, melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana dengan terlapor Susan Wijaya.
Jhon Wimin yang menjadi korban dalam kasus itu mengalami kerugian antara 80 hingga 120 miliar rupiah.
Laporan pengacara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Pebruari 2023.
Susan Wijaya dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas KTP dan akte-akte lainnya,
Baca Juga:
Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Polisi Sebut Daftar Lengkap Akun Medsos
“Sehingga dia (Susan Wijaya) terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan,” ujar Kamaruddin usai melapoor di SPKT Bareskrim Polri, Jumat 3 Februari 2023 malam kepada awak media.
Kamaruddin menjelaskan kliennya, Jhon Wimin, membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM. Sangaji, Jakarta Pusat pada tahun 2010.
Obyek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015. Penjualnya bernama Oeij She Sin.
“Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Samporrna, semuanya telah diselesaikan dengan baik.”
Baca Juga:
Di Jaktim, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis
Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK
“Artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah,” terang Kamaruddin.
Tapi, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya.
“Dia dituduh membeli obyek tanah Oeij She Sin, yang disebut oleh penyidikk Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009,” ulas Kamaruddin.
Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
“Pria mengaku bernama Abraham itu laku menyambungkan saya ke jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia.”
“Jaksanya meminta 10 miliar rupiah supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau,” beber Kamaruddin.
Karena tak membuahkan hasil, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada pelapor, Susan Wijaya.
Kepada Jhon Wimin, Susan Wijaya menyebut bahwa Oeij She Sin telah meninggal 2009, dan setahun sebelum meninggal obyek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan oleh Oeij She Sin kepada ayah Susan Wijaya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Susan Wijaya mengatakan ayahnya dan Oeij She Sin, kakak beradik. Tetapi permintaan penyidik ditolak.
Jhon Wimin beralasan bahwa objek tanah dan bangunan di jalan AM Sangaji itu dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank, artinya sudah melakukan seleksi yang sangat teliti.
Dari situ, penyidik menjadikan istri Jhon Wimin tersangka.
Tersangka tindak pidana pencucian uang karena dalam 11 tahun itu Jhon Wimin ada memberikan uang kepada istrinya sehingga diancam tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jhon Wimin yang merasa tak punya salah, akhirnya takluk.
“Tadinya dia bersemangat mempertahankan tanah dan bangunan rumah itu, belakangan jadi putus asa setelah istrinya diancamTPPU 20 tahun penjara,” ucap Kamaruddin.
Akhirnya Jhon Wimin dengan terpaksa melayani permintaan penyidik dengan menyerahkan obyek yang dimilikinya kepada Susan Wijaya dengan cara hibah diruang penyidik Polda Metro Jaya.
“Ini kejahatan luar biasa, hak miliknya dirampas,” tegas Kamaruddin.
Kasusnya Dihentikan
Kamaruddin melanjutkan pasca hibah itu penyidik selanjutnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 kepada Jhon Wimin dengan alasan tidak cukup bukti.
Jhon Wimin pun bebas. Tapi, itu pun, kata dia tidak gratis. Dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar supaya bisa menghirup udara bebas.
Sejak kebebasannya, Jhon Wimin mengalami stres berat. Jhon disebut sering bangun tengah malam dan memukul-mukul tembok, tak terima atas perlakuan yang menimpa dirinya tersebut.
Dari kasus Sambo, Jhon Wipin melihat sosok Kamaruddin Simanjuntak.
Lewat dunia maya, Jhon yang berprofesi pemain bursa saham itu kemudian menceritakan perihal kedzhaliman yang dia alami di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya
“Lewat nomor tak dikenal, saya mendapat pesan yang isinya menyampaikan ungkapan terimakasih karena telah membongkar kasus Sambo Cs.
“Di mana dari beberapa penyidiknya itu masuk dalam timnya Sambo yang menangani kasus Jhon Wimin,” ujar Kamaruddin.
Dari perkenalan itu, Kamaruddin mengundang Jhon Wimin ke kantornya. Jhon Wimin menceritakan bahwa dirinya menjadi korban kedzhaliman mafia hukum di Polda Metro Jaya.
Obyek tanah dan bangunan miliknya bernilai puluhan miliar rupiah dirampa.
“Malah per hari ini saya lihat iklannya diperjualkan oleh mereka 120 miliar rupiah,” kata Kamaruddin.
Dari cerita Jhon Wimin akhirnya Kamaruddin dapat membuktikan bahwa ternyata Oeij She Sin belum mati.
Kamaruddin mendapati bukti adanya Oeij She Sin melakukan transaksi Pengangkatan Sita di Jakarta Pusat pada 2012.
“Oeij She Sin juga melakukan transaksi dihadapan Notaris Suryati Moerwibowo tahun 2012,” kata Kamaruddin
Oeij She Sin yang disebut Susan sudah mati ternyata melakukan jual-beli obyek tanah di Jalan Batu Ceper 52, juga masih di tahun 2012.
“Artinya ada penjelasan notaris bahwa di 2012 Oeij She Sin masih hidup datang bertransaksi di hadapan notaris untuk kasus yang lain,” kata Kamaruddin membeberkan.
“Saya usut sampai ke Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, dan Disdukcapil tidak ada data yang menyatakan Oeij She Sin mati. Berarti Susan berbohong,” tambah Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut Susan Wijaya telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik.
Juga pemalsuan akte identitas, berupa KTP dan akte lainnya sebagaimana diancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 tentang Administrasi Kependudukan.
Lalu Kamaruddin melakukan pengecekan ke notaris, ternyata diketahui belum terjadi peralihan dari Oeij She Sin kepada orang tua Susan Wijaya.
“Yang ada baru semacam pengikatan untuk hibah sama dengan PPJB. Jadi belum terjadi pengikatan hibah itu.”
“Belum terjadi Akte Hibah,” tegas Kamaruddin dan menyebut bahwa Susan Wijaya diduga adalah cepu (alatnya) polisi.
Susan Wijaya disebut pernah mencoba mendaftarkan penetapan Oeij She Sin meninggal tapi ditolak oleh pengadilan negeri.
“Jhon Wimin telah menjadi korban penipuan hingga rugi antara 85 miliar sampai 120 miliar rupiah oleh Susan Wijaya selaku cepunya polisi menggunakan teman teman penyidik dari Kamneg Polda Metro Jaya. Ini adalah praktik mafia,” tegas Kamaruddin.
Karena itu pula, Kamaruddin berjanji akan membongkar kasus ini dan siapa saja penyidik yang terlibat dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke Propam Polri.
“Sebentar lagi kami akan laporkan ke Propam juga, tapi kami laporkan dulu tindak pidana umumnya disini, jadi intinya ini praktik mafia,” ucap Kamaruddin.***