Jadi Saksi Kasus SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

HALLOUPDATE.COM – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 22 Maret 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI tesebut akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.

“Saksi Sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Sahroni semestinya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Tuban, Jatim Terasa hingga Semarang dan Yogyakarta

Namun, dirinya tidak hadir lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Dalam perkara ini, KPK pernah menyebut bahwa adanya dugaan uang dari hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencapai puluhan miliar.

Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Polisi Jadwalkan Periksa WNA Pelapor Penyanyi Dangdut Tisya Erni

“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem.”

“Dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat, 13 Oktober 2023.

2

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional, Haiudate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com  dan Infoemiten.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Berita Terkait

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tak Diketahui Keberadaannya Usai Jadi Tersangka KPK
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri, Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bahas Isu Geopolitik hingga Ekonomi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Calon Anggota Kabinet
Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto, Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Resmi Menjadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Terima Pengakuan dari BNSP untuk Skema Sertifikasi Khusus Terorisme
Berita ini 14 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 08:15 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tak Diketahui Keberadaannya Usai Jadi Tersangka KPK

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri, Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bahas Isu Geopolitik hingga Ekonomi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Calon Anggota Kabinet

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto, Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Resmi Menjadi LSP, Badiklat Kejaksaan RI Terima Pengakuan dari BNSP untuk Skema Sertifikasi Khusus Terorisme

Berita Terbaru