HALLOUPDATE.COM – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum sekaligus membebaskan terdakwa Muraker Lumban Gaol.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua itu menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum.
Tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.
”Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur, kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Ike Farida Terkesan Dipaksakan, Kamaruddin Simanjuntak Bawa ke Biro Wassidik
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Tantang Laporan Direktur Utama Taspen Dibawa ke Pengadilan
Dia menyampaikan dalam eksepsinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, 2 Maret 2023.
Bersama timnya Martin Lukas dan Michel Stanly Kosasih, Kamaruddin menyampaikan bahwa syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.
Syarat-syarat itu antara lain:
a. Syarat formil yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono
Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng, Gunakan Cara Preman
Percobaan Pemerasan Sebesar Rp10 Miliar, Agus Hartono Adukan Putri Ayu Wulandari ke KPK
b. Syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan.
Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
“Keberatan (eksepsi) ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia,” ucap Kamaruddin Simanjutak.
Baca Juga:
Jamwas Angkat Bicara Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Jika Terbukti Kita Tindak Tegas
Nyata atau Ilusi, Investor Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Agus Hartono Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik
Kamaruddin lalu menguraikan beberapa hal berkenaan dengan maksud dan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang tidak dijalankan oleh Penuntut Umum.
Salah satunya terkait persidangan pada 7 Februari 2023 di mana dalam surat dakwaan tersebut hanya ditandatangani JPU Rivianto, padahal Penuntut Umun yang hadir dipersidangan saat itu ada dua Jaksa Penuntut Umum.
Dalam eksepsinya, pengacara berkumis tebal itu menyebut Muraker Lumban Gaol djadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023.
Terdakwa Muraker Lumban Gaol lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) yang dilaporkan oleh Juli Hartono yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Namun setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan.”
“Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan,” terang Kamaruddin Simanjuntak.
Atas dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menggugah hati nurani Majelis Hakim.
Agar tidak melihat permasalahan ini dari sudut pandang Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum semata, melainkan rasa keadilan dan kemanfatannya.
“Majelis Hakim adalah tempat dan tembok perlindungan terakhir bagi pencari keadilan guna memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum & keadilan,” ujarnya.
Terdakwa Anak Pengusaha Properti
Terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari S.J. Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan.
Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri.
Senjata tersebut juga menurutnya legal, ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022.
Pengacara keluarga brigadir Yosua ini menjelaskan alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut.
Dia mengatakan semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya.
“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.
Dia melanjutkan, pada kejadian sebelumnya, bahkan ada sekelompok orang memasuki wilayah perumahan milik terdakwa tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.
“Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. ‘Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya.”
“Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,” jelasnya.
Atas alasan tersebut, dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.
“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.
Pengacara yang dikenal gigih membela keadilan ini menyebut ulah preman-preman tersebut sangat meresahkan.
“Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik.”
“Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain.”
“Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat,” tegas Kamaruddin.
Akan tetapi persoalan tak berhenti sampai disitu. Tindakan Muraker dilaporkan ke polisi dan kasusnya jadi tindak pidana.
“Padahal senjata yang diletuskan ke udara itu dipakai untuk alat membela diri mempertahankan hak-haknya, ada sertifikatnya,” tutur Kamaruddin.
Dia menyebut seluruh asset kepemilikan senjata dan lahan perumahan ada sertifikat dan bukti surat jual belinya.
Karena itu pula, Kamaruddin menyebut bahwa pengukuran dengan dalih survey itu adalah penyalahgunaan kewenangan.
“Dan dibilang di surat dakwaan mau ditukar guling, entah apa yang mau ditukar guling sama kejaksaan,” ucap Kamaruddin dengan nada heran.***