HALLOUPDATE.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap dua perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Dasco juga meminta alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang bermitra dengan bidang kesehatan, Komisi IX untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum tersebut.
“Kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 1 November 2022.
Dasco menambahkan dirinya yakin bahwa Komisi IX menaruh perhatian besar pada kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 157 kasus kematian anak.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio
Awasi Kelanjutan Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR, Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah
Ia yakin Komisi IX akan segera mengundang BPOM serta Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja masa sidang ini.
“Saya rasa komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, tentunya juga menaruh perhatian.”
“Dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sisi lain, Dasco juga mengingatkan bahwa tugas BPOM adalah mengawasi terkait produksi obat dan makanan.
Baca Juga:
Partai Gerindra Ingatkan Soal Potensi Beredarnya Isu yang Serang Menhan Prabowo Subianto
Partai Gerindra Ungkap Ada Upaya Benturkan Prabowo Subianto dengan Umat Islam dan Grace Natalie
Dengan demikian, BPOM melakukan pengawasan dan mengadakan uji coba berkala terhadap dua produk tersebut.
“Saya pikir, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang kita takut, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin.”
“Nah ini yang mungkin tidak terdeteksi sampai kemudian terjual ke masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi yang disinyalir terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.
Baca Juga:
Partai Gerindra Beri Tanggapan Soal Sandiaga Uno Diusung PPP Sebagai Cawapres untuk Ganjar Pranowo
Selidiki Transaksi Janggal di Kemenkeu, DPR Segera Bahas Usulan Penggunaan Hak Angket
Sandiaga Uno Mundur dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco: Telah Berpamitan dengan Prabowo
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pidana, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana.
Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan dan mutu.
Selain itu, BPOM mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi kedua perusahaan farmasi tersebut.
Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.