HALLOUPDATE.COM – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pengemudi mobil Audi bernama Sugeng Guruh sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.
Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur pada Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga:
Ada Kaitan dengan Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan
Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Polisi: Audi Bukan Rombongan, Masuk Iringan Tanpa Izin
“Berkas perkara (kasus tabrak lari) sudah dinyatakan lengkap.”
“Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU,” jelas Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 3 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Menurut dia, materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.
“Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup,” ucapnya.
Baca Juga:
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
Sebelumnya, Ibrahim mengatakan tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Ancaman hukuman penjara kepada tersangka sslama enam tahun.
“Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.