KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

HALLOUPDATE.COM – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut,

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

2

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Kwik Kian Gie, Intelektual Ekonomi yang Tak Pernah Tunduk pada Kekuasaan
Rakyat Dicekoki Beras Oplosan: Food Station Ngibul Mutu, Naikkan Harga
Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing
Indonesia Dorong Produksi Sorgum untuk Atasi Ketergantungan Beras
Kerja Sama Pertanian Indonesia-Palestina Disepakati di Tengah Krisis Kemanusiaan
BRI Tegaskan Layanan Stabil di Tengah Investigasi Kasus EDC oleh KPK
RUPST Phapros 2025 Tak Ubah Direksi, Fokus Efisiensi dan Tata Kelola
Panen Naik 15 Persen, Wamentan Ungkap Jurus Swasembada ala Prabowo
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:50 WIB

Kwik Kian Gie, Intelektual Ekonomi yang Tak Pernah Tunduk pada Kekuasaan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rakyat Dicekoki Beras Oplosan: Food Station Ngibul Mutu, Naikkan Harga

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:40 WIB

Indonesia–AS Sepakat Turunkan Tarif & Tingkatkan Perdagangan Energi dan Boeing

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:22 WIB

Indonesia Dorong Produksi Sorgum untuk Atasi Ketergantungan Beras

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

Kerja Sama Pertanian Indonesia-Palestina Disepakati di Tengah Krisis Kemanusiaan

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

BRI Tegaskan Layanan Stabil di Tengah Investigasi Kasus EDC oleh KPK

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:25 WIB

RUPST Phapros 2025 Tak Ubah Direksi, Fokus Efisiensi dan Tata Kelola

Senin, 23 Juni 2025 - 15:53 WIB

Panen Naik 15 Persen, Wamentan Ungkap Jurus Swasembada ala Prabowo

Berita Terbaru