Konsorsium 303 Disinyalir Terlibat Muluskan Dugaan Ekspor Ilegal 8 Juta MT Batubara Milik PT MHU

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 September 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Konsorsium 303. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Konsorsium 303. (Dok. Halloupdate.com/M. Rifai Azhari)

HALLO UPDATE – Mencuatnya kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sebanyak 8,2 juta metrik ton disinyalir beririsan dan terkait langsung dengan Konsorsium 303 Sambo

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merilis kelebihan alokasi ekspor itu pun ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp 9,3 triliun.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 September 2022.

“Kita menduga oknum aparat penegak hukum dan koboi Senayan ada di belakangnya Konsorsium 303 ini.”

“Makanya sulit bisa dibongkar kasus ini jika Presiden Jokowi tidak tegas memerintahkan semua penegak hukum untuk serius usut secara tuntas” ungkap Yusri.

Dilansir media, Konsorsium 303 menjadi sorotan seiring berkembangnya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu bermula dari beredarnya sebuah bagan atau flow chart di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam suatu jaringan bisnis ilegal.

Sejumlah desas-desus bisnis ilegal yang mencuat dalam konsorsium 303 meliputi prostitusi, perjudian, solar subsidi, penyelundupan suku cadang palsu.

Tambang ilegal, hingga minuman keras. Sejumlah personil oknum Polri disebut terlibat dalam konsorsium tersebut.

“Beredarnya bagan flow chart Konsorsium 303 itu menyebutkan antara lain juga terkait tambang ilegal.”

“Kami menduga bahwa kelebihan ekspor PT MHU tersebut juga terkait dengan Konsorsium 303, itu yang harus diungkap oleh penegak hukum” kata Yusri.

Yusri menguraikan, kelebihan ekspor 8 juta metrik ton itu bukan angka kecil.

“Bagaimana mungkin sama sekali tidak diketahui oleh penegak hukum setempat? Kalau diumpamakan satu kali dump truk pengangkut itu membawa 30 ton batubara saja.”

“Berarti ada 266 ribu kali lebih pengangkutan hilir mudik dari lokasi tambang ke Jetty. Bagaimana bisa tidak terdeteksi ?, apa laporan MAKI  bodong ?.

“Maka kami menduga kuat memang ada operator konsorsium 303 didalam permainan untuk memuluskan praktek ilegal di pertambangan ini,” kata Yusri.

Yusri membeberkan, ia memperoleh keterangan, mulusnya ekspor ilegal PT MHU itu terjadi lantaran RKAB PT MHU dibuat seolah-olah tidak kunjung mencapai kuota resmi 14 juta metrik ton itu.

“Jadi kami menduga, setiap pengiriman tersebut didata di SIMPONI Dirjen Minerba, lalu dihapus, lalu diinput lagi.”

“Sehingga belakangan mulai terendus ada kelebihan ekspor PT MHU sebanyak 8 juta metrik ton lebih di luar kuota resmi 14 juta metrik ton.”

“Yaitu konon katanya tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan mencapai sekitar 22 juta metrik ton” beber Yusri.

Yusri lantas mengutarakan, dugaan praktek tambang ilegal tersebut, yang juga diduga terkait dengan Konsorsium 303, merupakan kejahatan serius yang segera harus ditindak oleh negara, bila perlu UU Subersif diterapkan, karena bisa merusak perekonomian negara.

2

“Apalagi kejahatan semacam ini bukan delik aduan. Jadi aparat penegak hukum harus segera bertindak, bisa jadi ini kotak pandora membuka kasus oleh penambang lainnya.”

“Termasuk dugaan praktek transfer pricing yang pada tahun 2019 data datanya telah dikumpulkan oleh KPK” ungkap Yusri.

Aparat penegak hukum menurut Yusri harus segera melakukan audit forensik mulai dari proses pengurusan IUP eksplorasi, kemudian peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi.

Dilanjutkan proses persetujuan RKAB dan izin lingkungan serta realisasi DMO (Domestic Market Obligation) untuk pembangkit PT PLN yang sempat krisis dan rekomendasi ekspor yang dari awal sampai dengan akhir, termasuk perpanjangan ijin kontrak karya (KK) menjadi IUPK untuk batubara maupun mineral.

Sebab kata Yusri, kami dari koalisi Penjaga Pengelolaan Sumber Daya Alam sejak awal gencar menolak perubahan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 menjadi UU Minerba nmr 3 tahun 2020 oleh DPR RI dan Pemerintah.

Khususnya penghilangan pasal 75 yang berakibat terminasi 7 tambang PKP2B seharusnya bisa dikelola BUMN dan BUMD, akhirnya tetap diperpanjang oleh taipan atau oligarkhi batubara, ironis memang.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tahapan proses itu kata Yusri, memang merupakan ‘lahan basah’, sangat bisa disalahgunakan oleh oknum pejabat di Ditjen Minerba berkongkalikong dengan elit elit politik dan oknum aparat.

Apalagi, kata Yusri, temuan MAKI itu juga  menyebut-nyebut inisial DO sebagai penanggung jawab pengelola MOMS atau operator IT yang bisa merubah data di SIMPONI dan MODI.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Itu sudah seperti berburu di kebun binatang bagi penegak hukum yang serius mau menyikapinya, tinggal kita menonton apakah aparat penegak hukum masuk angin atau tidak.

Yusri juga meminta untuk ditelisik apa faktor penyebab masih ada ratusan penambang hingga akhir September 2022  yang sudah memiliki IUP OP (Operasi Produksi) dan telah mengajukan pengesahan RKAB di Ditjen Minerba belum disetujui.

Ini kacau benar bagi pengusaha yang serius menambang jika dikenakan kewajiban harus ada persetujuan oleh CPI (Competent Person Indonesia) yang dikordinir oleh IAGI dan PERHAPI.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, kejadian yang dilaporkan MAKI tersebut terjadi pada tahun 2021, sebelum ada rangkap jabatan Dirjen Minerba atau ‘matahari kembar’ di Ditjen Minerba.

“Jika di tahun 2022 apa tidak lebih parah?,” kata Yusri.

Sementara itu, dikutip CERI dari Mongabay.co.id, catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, PT MHU, memiliki konsesi 47.230 hektar, meninggalkan 56 lubang terserak di Kutai Kartanegara.

Jumlah void sebenarnya ditengarai jauh lebih banyak. Akhir tahun lalu, di satu lokasi tambang ada lebih satu void, tetapi lubang tercatat di Dinas Pertambangan hanya satu.

Data Dinas Pertambangan Kaltim, pada koordinat void nomor 29, hanya ada satu bekas lubang. Sekitar 200 meter dari titik di Desa Jonggon Jaya, Kukar ini ada dua lubang ditinggalkan.

Kedua bekas tambang ini tanpa pagar dan tak ditancapi plang yang menunjukkan nomor void. Sejumlah lubang juga terletak tak jauh dari permukiman.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak antara tambang dan rumah penduduk harus lebih dari 500 meter.

Adapun kolam yang menyebabkan warga tewas hanya sekitar 300 meter dari rumah warga terdekat.

Berdasarkan akta terakhir perusahaan, PT MHU dimiliki PT Pakarti Putra Sang Fajar dan Private Resources Pty Ltd.

Saham PT Pakarti pun, melainkan dua perusahaan lain, yakni PT Bhaskara Alam dan PT Riznor Rezwara.

Perusahaan ini dihubungkan oleh satu nama: Reza Pribadi. Nama Reza tercatat sebagai komisaris di PT Multi Harapan dan di PT Pakarti. Di PT Riznor, dia tertulis sebagai pemilik saham bersama Rizal Risjad.

Pada perusahaan itu juga Reza menjabat direktur. Posisi serupa juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi, pemilik Napan Group.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan, Bapanas: Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan
Wamentan Sudaryono Sebut Tanda-tanda Keberhasilan Segera Swasembada Pangan Sudah Terlihat
Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita
Menteri Maruarar Minta BP Tapera Bikin Strategi yang Efektif untuk Tarik Minat Masyarakat Berpatisipasi
Berita ini 1 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:45 WIB

Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan, Bapanas: Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan

Senin, 23 Desember 2024 - 15:56 WIB

Wamentan Sudaryono Sebut Tanda-tanda Keberhasilan Segera Swasembada Pangan Sudah Terlihat

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:35 WIB

Jumlah Ekspor-Impor Peti Kemas Turun, Kondisi Kinerja Perekonomian Global Mulai Pemgaruhi Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 16:38 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center

Senin, 2 Desember 2024 - 15:26 WIB

Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya

Senin, 2 Desember 2024 - 13:20 WIB

Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita

Rabu, 27 November 2024 - 07:23 WIB

Menteri Maruarar Minta BP Tapera Bikin Strategi yang Efektif untuk Tarik Minat Masyarakat Berpatisipasi

Berita Terbaru