Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
HALLOUPDATE.COM – Awalnya, tulisan ini saya kasih judul: “Darurat Akal Sehat: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun”. Tetapi, akhirnya saya ganti dengan judul seperti di atas.
Karena, saya menduga gerakan kepala desa ini sepertinya ada yang mengkoordinir. Berdasarkan pikiran normal, masa jabatan 6 tahun itu sangat lama.
Apalagi bisa menjabat 3 periode. Sehingga secara total Kepala Desa bisa menjabat 18 tahun. Sangat lama sekali.
Baca Juga:
Jika Tahapan Pemilu Tertunda, Indonesia Harus Bersiap Menyambut Sidang Rakyat
Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi
Tetapi, tiba-tiba Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan demo ke DPR, minta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, untuk setiap kali menjabat.
Artinya, secara keseluruhan Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun, yaitu 3 periode masing-masing 9 tahun.
Luar biasa. Akal sehat sepertinya sedang tersumbat. Tidak sekalian menuntut menjadi Kepala Desa Seumur Hidup?!
Alasan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga tidak masuk akal, mengada-ada, dan melecehkan akal sehat.
Baca Juga:
DPR dan Pemerintah Tak Bisa Bahas Revisi UU tentang Desa Tahun 2023, Ini Penjelasannya
Suara Lantang Kader PDIP Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya
Nyata atau Ilusi, Investor Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Persaingan politik dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa. Mereka beralasan, masa jabatan lebih lama akan mengurangi persaingan politik.
Apa relevansinya, dan di mana logikanya?
Tujuan memperpanjang masa jabatan untuk mengurangi persaingan politik? Dengan cara memperpanjang masa jabatan? Sungguh lucu.
Kalau jalan pikirannya seperti ini, tidak heran kalau kebanyakan desa sulit maju dan tertinggal. Karena Kepala Desa bermental otoriter, dan minus akal sehat? Betapa malang nasib rakyat desa!
Baca Juga:
Penundaan Pemilu, Kini Ketua MPR di Barisan Terdepan dalam Orkestrasi Kudeta Konstitusi
Musibah dan Derita Rakyat di GBK: PDIP Perjuangan dan Partai Gerindra Kena ‘Prank’ Jokowi?
Nikmati Rejeki di Masa Pandemi, Pengamat: Anggaran Puluhan Triliun Kenapa Ruangguru Bisa PHK?
Bagi yang mempunyai pikiran normal, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pasti harus ditolak.
Karena tidak ada dasar sama sekali, dan berlawanan dengan prinsip demokrasi, yaitu pembatasan masa jabatan kekuasaan, dan meningkatkan persaingan politik.
Tetapi, DPR dan pemerintah saat ini memang beda dari yang berpikiran normal. DPR dan pemerintah sudah memberi indikasi setuju untuk revisi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini. Luar biasa.
Kenapa Kepala Desa sampai berani mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal? Dan anehnya, tuntutan ini bisa dikabulkan dengan cepat pula?
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Gerakan Kepala Desa ini pasti ada yang rancang, dan karena itu pasti dikabulkan, seperti juga sudah tersirat dari pernyataan perwakilan DPR dan pemerintah? Apakah semua ini ada biayanya? Cuma mereka yang tahu.
Bisa jadi, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini akan dijadikan model pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan anggota DPR.
Mungkin dalam waktu dekat, Kepala Desa ramai-ramai akan menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden.
Kalau sampai itu terjadi, artinya, Kepala Desa beramai-ramai sedang melakukan persekongkolan merancang kudeta konstitusi.
Kalau sampai itu terjadi, mereka seharusnya patut dipecat, karena kudeta konstitusi.
Rakyat akan terus mengawasi dan menolak keras kudeta konstitusi.
Rakyat akan terus mengawasi dan menjaga jangan sampai ada segerombolan orang yang haus kekuasaan merusak Indonesia, merusak demokrasi.
Semoga rakyat terus bersatu melawan semua upaya yang melanggar konstitusi dan demokrasi. Hidup demokrasi.***