Mendag Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Komoditas Impor dari Berbagai Negara, Termasuk Tiongkok

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 Juli 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. kemendag.go.id)

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. (Dok. kemendag.go.id)

HALLOUPDATE.COM – Pemerintah bakal mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia,” katanya usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah.

“Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI.”

KADI adalah Komite Anti Damping Indonesia dan KPPI adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk.

Karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN.”

“Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.

“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item.”

“Yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang.

“Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu.”

“Dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” katanya.

2

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Termasuk Makan Bergizi Gratis, THR dan Bansos, Prabowo Beber 8 Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Akan Langsungkan Initial Public Offering, Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar
IHSG dalam Tekanan, CSA Index Februari 2025 Turun, Pelaku Pasar Waspada terhadap Kebijakan Ekonomi Dunia
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Cabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan
Kementerian Pertanian Hanya Gunakan Data Resmi dari BPS Ditegaskan Mentan Andi Amran Sulaiman
KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:35 WIB

Termasuk Makan Bergizi Gratis, THR dan Bansos, Prabowo Beber 8 Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:24 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Senin, 10 Februari 2025 - 11:06 WIB

Akan Langsungkan Initial Public Offering, Sebanyak 18 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp250 Miliar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:47 WIB

IHSG dalam Tekanan, CSA Index Februari 2025 Turun, Pelaku Pasar Waspada terhadap Kebijakan Ekonomi Dunia

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:02 WIB

Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Cabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:30 WIB

Kementerian Pertanian Hanya Gunakan Data Resmi dari BPS Ditegaskan Mentan Andi Amran Sulaiman

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:31 WIB

KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang

Berita Terbaru