HALLOUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kebocoran informasi.
Hal itu terkait dengan putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
“Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mahfud MD Minta Usut Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai
“Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK.”
“Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya,” imbuh Muhaimin Iskandar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Besar
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).
Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Menurut Muhaimin Iskandar, kebocoran tersebut tidak hanya membuat kegaduhan publik, melainkan dapat mencoreng pula nama baik MK.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Muhaimin Iskandar pun mengaku terkejut sekaligus heran setelah membaca berita yang menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.
“Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup,” kata Muhaimin Iskandar.
“Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tidak mempersoalkan apapun materi yang akan menjadi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
“Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat,” ucap Muhaimin Iskandar.
Dia meyakini MK memiliki dasar yang kuat dan terbaik dalam mengambil sebuah keputusan.
“Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu,” imbuh Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.
Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***