HALLOUPDATE.COM – PDI Perjuangan menanggapi belum tampilnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di publik selama masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto Hasto menjelaskan kehadiran Megawati selama masa persidangan PHPU telah diwakili.
Yaitu oleh kuasa hukum, dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Disahkan MK, Apa Artinya
Ini Penjelasan Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Terkait Berkas yang Diduga Hilang
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, sudah diwakili,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin. (1/4/2024)
“Pak Ganjar, Prof Mahfud sudah menyampaikan pengantar di dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan baik.”
“Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, dan para Ketua Umum (partai koalisi) yang lain,” jelasnya.
Baca Juga:
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Lewotobi Meletus 5 Kali dalam 6 Jam, Abu Tebal Kepung Flotim
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Baca artikel lainnya di sini : Bakamla dan Tim SAR Gabungan Terus Cari ABK Kapal Alistya Utama yang Terjatuh di Kei Besar, Maluku Tenggara
Sementara itu, ia mengatakan bahwa PDI Perjuangan saat ini sedang berkonsentrasi terhadap proses PHPU di MK.
Sehingga belum dapat memberikan sikap terkait ajakan Partai Gerindra untuk masuk ke pemerintahan berikutnya.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Index Ungkap Potensi Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Pasar Modal
Baca Juga:
Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
“Sikap untuk berada di dalam ataupun di luar pemerintahan merupakan keputusan politik strategis.”
“Sehingga itu akan dilakukan pembahasan secara khusus. Tidak sekarang karena saat ini kami konsentrasi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.
Dalam Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Haiupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indoneisaraya.co.id dan Bisnisnews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.