HALLO UPDATE – Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu 2 Oktober 2022.
Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.
Baca Juga:
Aliansi Suporter Timika Gelar Doa Bersama Bagi Korban Stadion Kanjuruhan
PSSI Bentuk Tim Investigasi Sendiri Terkait Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan Malang
“Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan,” jelasnya.
Sebagai inromasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dimana pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’.
Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.***
Baca Juga:
Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024: Semarak HUT Pasar Modal dan PROPAMI di Jakarta Selatan
PROPAMI Raih Peringkat Kedua dalam Turnamen Tenis Meja Perayaan HUT Pasar Modal 2023
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat