HALLOUPDATE.COM – Kepolisian menetapkan tujuh tersangka kasus tewasnya seorang pria berinisial MST (42) di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
“Dari hasil proses penyidikan, ditetapkan lah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka,” jelas Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Senin 13 Februari 2023.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terebut memiliki peran berbeda.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Polisi Pastikan Pelat Mobil Dinas Polri Penabrak Ojek Online di Jakarta Timur Palsu

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka NJ disebut berperan melukai korban MST dengan senjata tajam hingga tewas.
Lalu, tersangka SH berperan memukul korban R. Tersangka SAH yang membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R.
Kemudian, tersangka AL menganiaya memakai kursi terhadap korban I. Tersangka B memukul korban I.
Baca Juga:
Ini yang dilakukan Bripka Madih Saat Bertemu dengan Penyidik Polda Metro untuk Dikonfrontasi
Polda Metro Akhirnya Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Sementara tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I. Tersangka ML yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L.
Kabid Humas menambahkan bahwa pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga kursi.
“Ada enam buah sajam berbentuk celurit, ya, kemudian dua buah pisau panjang, satu buah kursi warna hitam, dan baju, baik korban maupun pelaku yang bernoda darah,” jelasnya.
Kepolisian pun masih mengkaji jeratan pasal untuk para tersangka.
Untuk sementara ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
“Di situ ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHPidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan.”
“Tentu ini nanti akan disampaikan melalui penyidik,” tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.