HALLOUPDATE.COM – Polsek Parung amankan tiga pelaku diduga geng motor yang hendak melakukan kekerasan dengan senjata tajam.
Peristiwa terjadi di depan GG Serius, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Piket Reskrim Polsek Parung telah menerima penyerahan dari unit patroli Polsek Parung
Tentang diduga pelaku geng motor yang akan melakukan penyerangan maupun kekerasan dengan menggunakan senjata tajam 16 Januari 2023.
Baca Juga:
Rumah Warga Desa Bojongmurni Rusak dan Akses Jalan Terputus Akibat Bencana Tanah Longsor
Kronologi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan yang Diungkap Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Parung berinisial I (15), AR (22) dan MFS (16).
Dari hasil penyelidikan Polsek Parung, Kompol Sularso, SH mengungkapkan bahwa
Aksi penyerangan oleh diduga geng motor itu terjadi pada Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 03.30 WIB.
Aksi penyerangan ini dilakukan oleh ketiga tersangka beserta 27 rekannya dengan menggunakan 12 sepeda motor sambil membawa sajam berjenis celurit.
Dari hasil penyidikian terhadap pelaku, diketahui sebelumnya sudah di rencanakan maupun janjian melalui pesan singkat WA.
Baca Juga:
LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional
Sesampainya di depan Gg Serius Desa waru, Kecamatan Parung, terlihat sudah banyak warga.
Sehingga pelaku dikejar serta pelaku hendak melarikan diri ke arah Ciseeng sambil membawa senjata tajam.
Dikarenakan ada laporan warga, piket patroli mengejar para pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan oleh piket patroli dan warga sekitar.
Namun barang bukti berupa cerulit berhasil pelaku buang di sekitar jalan, akan tetapi 2 sepeda motor berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Baca Juga:
Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang, Ditemukan Pisau di Dekat Korban
Kolaborasi Lemdiklat Polri dan BNSP Wujudkan Standar Sertifikasi Berkualitas
Setelah itu ke 3 pelaku diamankan ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penyidikan sementara, dikarenakan barang bukti sudah dibuang di jalan oleh pelaku (belum ditemukan).”
“Tidk ada korban yang melakukan laporan selama lebih dari 24 jam, maka terhadap pelaku dikenakan pembinaan oleh pihak Polsek parung,” tutup Kapolsek Parung, Kompol Sularso.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.