PWRI Bogor Raya Minta Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota Tak Menolak Masyarakat yang Berobat

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 30 November 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn. (Dok. PWRI Bogor Raya)

Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn. (Dok. PWRI Bogor Raya)

HALLOUPDATE.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mendesak pada pemerintah daerah baik kabupaten Bogor maupun Kota Bogor untuk menjalankan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh rumah sakit.”

“Dengan alasan tidak ada ruangan seperti ICU, NICU, PICU, tambah fasilitas kesehatan, SDM, alkes sesuai dengan kebutuhan,” Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH.M.Kn, Rabu 30 November 2022

Rohmat Selamat mengungkapkan masih minimnya Ruang Fasilitas NICU PICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor, dengan jumlah penduduk yang 7 juta lebih.

Akibatnya masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan NICU PICU ini pemerintah wajib segera untuk menambah fasilitas Ruang NICU PICU di seluruh RSUD wilayah Bogor

Rohmat mendorong agar rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada pasien meskipun dalam keadaan terbatas. Terutama terhadap penambahan SDM dan sarana-prasarana.

Saat ini, kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di kabupaten Bogor mencapai sekitar 4,3jt jiwa dari berbagai macam segmen kepesertaan.

Namun sayangnya tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, alkes, SDM dan yang lainnya.

Padahal jelas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.

Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal.

Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Dan Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW
LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional
Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Berita ini 2 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:33 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:56 WIB

3 Orang Tewas dalam Satu Keluaga di dalam Rumahnya di Ciputat Timur, Tangsel, Polisi Dalami Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 - 10:15 WIB

2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta

Jumat, 27 September 2024 - 16:10 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Pengurus Sampaikan Laporan Kinerja 2023, Perubahan AD Disetujui DPW

Kamis, 19 September 2024 - 22:18 WIB

LSP KPK dan BNSP Bahas Peran Sertifikasi dalam Mendukung Misi Pemberantasan Korupsi Nasional

Kamis, 19 September 2024 - 15:38 WIB

Seorang Sùami Terbakar Api Cemburu,, Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terbaru