Salah Satunya Buka Blokir Rekening Bank Dirinya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan 9 Eksepsi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

HALLOUPDATE.COM – Penasehat Hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate yaitu Ahmad Cholidin mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim.

“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini.”

“Berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan.”

“Atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan Penerimaan Uang Senilai Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

“Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambah Cholidin.

Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.

2

“Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ucap Cholidin.

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita t7erkait perkara ini tanpa kecuali.

“Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Cholidin.

Ketua majelis hakim Fazhal Hendri yang mengadili perkara Johnny G Plate meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut mempercayai proses peradilan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum”

“Tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan.”

“Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.

“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi.”

“Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum,” tambah Fazhal.

“Baik yang mulia,” ucap Johnny G Platedi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu:

1. Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.

2. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar

3. Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.

4. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar

5. Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta

6. Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490.

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.***

Berita Terkait

Kokain Menyerbu Bali: Kartel Amerika Latin Tembus Jalur Wisata Indonesia
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut
SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD
Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
Berita ini 52 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:17 WIB

Kokain Menyerbu Bali: Kartel Amerika Latin Tembus Jalur Wisata Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:46 WIB

Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Senin, 21 Juli 2025 - 09:00 WIB

SBY Kelelahan dan Dirawat: Retret Pacitan, Lagu Lingkungan, dan RSPAD

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:36 WIB

Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:15 WIB

Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni

Berita Terbaru

Foto : Panggung Penutupan FORNAS VIII Dihentak Slank dan Artis Top. (Doc.Ist)

Entertainment

Datang dan Rasakan Euforia Penutupan FORNAS VIII Jumat Malam!

Kamis, 31 Jul 2025 - 03:36 WIB