HALLOUPDATE.COM – Penasehat Hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate yaitu Ahmad Cholidin mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim.
“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini.”
“Berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan.”
Baca Juga:
Bisa Hemat Biaya Pengadaan hingga 30 Persen, Prabowo Perangi Korupsi dengan Luncurkan e-Katalog 6.0
2 Wanita Pengedarkan Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap Polisi, Gunakan Resep Palsu
“Atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan Penerimaan Uang Senilai Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo
Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
“Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambah Cholidin.
Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.
“Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” ucap Cholidin.
Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita t7erkait perkara ini tanpa kecuali.
Baca Juga:
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
“Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Cholidin.
Ketua majelis hakim Fazhal Hendri yang mengadili perkara Johnny G Plate meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut mempercayai proses peradilan.
“Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum”
“Tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.
Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.
“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi.”
“Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum,” tambah Fazhal.
“Baik yang mulia,” ucap Johnny G Platedi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu:
1. Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.
2. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar
3. Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.
4. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar
5. Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta
6. Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490.
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.***