Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Neni Nur Hayati: Bentuk dari Perlawanan Terhadap Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. (Instagram.com/@neni1783)

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati. (Instagram.com/@neni1783)

HALLOUPDATE.COM – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal melawan konstitusi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali.”

“PN seolah tidak paham konstitusi,” kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Disamping itu, menurut Neni, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan pemilu lanjutan apabila terjadi sejumlah hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

“Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya,” ucap dia.

Neni menambahkan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, semestinya diajukan oleh penggugat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?” ujar Neni.

Ia lalu mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam putusan PN Jakpus karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tetap dilanjutkan.

“Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serta verifikasi faktual perseorangan calon DPD.”

2

“Putusan PN Jakpus yang membawa malapetaka untuk demokrasi ke depan dengan melanggar konstitusi. Secara prosedur, KPU memang perlu melakukan banding,” tutur Neni.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden
Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Berita ini 11 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sekjan Golkar Bantah Isu Keretakan Prabowo – Gibran, Golkar Serahkan Reshuffle Menteri pada Presiden

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Kasus Intimidasi Mahasiswa UII: Puan Maharani Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya

Senin, 28 April 2025 - 07:33 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:47 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi

Berita Terbaru

Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khoirul Umam, Ph.D. (Dok. Istimewa)

International

Amerika Kirim Armada Raksasa, Iran-Israel di Ambang Perang Dunia

Senin, 30 Jun 2025 - 07:18 WIB

KPK periksa ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 dan travel Uhud Tour miliknya. (Instagram.com @khalidbasalamahofficial)

Nasional

Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:57 WIB

Letusan Gunung Lewotobi. (Dok. Esdm.go.id)

Nusantara

Lewotobi Meletus 5 Kali dalam 6 Jam, Abu Tebal Kepung Flotim

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:41 WIB