HALLOUPDATE.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa.
Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.
“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” kata Jenderal Sigit, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari tanggal 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Pilot dan Penumpang Susi Air Hilang, Kapolri: Tim Gabungan Masih Terus Mencari
Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.
Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan. ‘
“Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.
Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Jelang Tahun Baru 2023, Polres Bogor Amankan Sebanyak 129 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Jelang Tahun Baru 2023, Petasan Dilarang Saat Pergantian Tahun di Sudirman – Thamrin
Malam Pergantian Tahun Baru 2023, KRL Tambah Sebanyak 28 Perjalanan Semua Jurusan
“Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api.
Menurut Dedi, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.
“Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api,” katanya lagi.
Baca Juga:
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Mitsubishi Siapkan 7 Posko Siaga
Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemda Diminta Kendalikan Inflasi di Daerah Masing-masing
Ketua Umum PSSI dan Menpora Zainudin Amali Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.***