Kementerian Kesehatan Publikasikan Sebanyak156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Oktober 2022 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat sirup. (Pixabay.com/Pixabay.com/ds_30 )

Ilustrasi obat sirup. (Pixabay.com/Pixabay.com/ds_30 )

HALLOUPDATE.COM – Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa 25 Oktober 2022..

Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Ekspres Media Network Buka Peluang Kolaborasi dengan Tim Wartawan Lokal Kelola Portal Berita Pers Daerah
Prabowo Subianto Menjadi Figur yang Banyak Dipilih oleh Warga Nahdlatul Ulama
Penyelenggara Pemilu 2024 Lebih Baik Tak Ikut dalam Perdebatan Sistem Pemilihan Umum
Demi Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2023, Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian
Kedatangan FIFA di G20 Makin Percepat Transformasi dan Kemajuan Sepak Bola Nasional
Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi
Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Penyelewengan Minyak Goreng
CEK FAKTA: Warga Negara Asing Calon Penghuni IKN dari China Mulai Berdatangan
Berita ini 10 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:30 WIB

Ekspres Media Network Buka Peluang Kolaborasi dengan Tim Wartawan Lokal Kelola Portal Berita Pers Daerah

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:31 WIB

Prabowo Subianto Menjadi Figur yang Banyak Dipilih oleh Warga Nahdlatul Ulama

Senin, 2 Januari 2023 - 04:08 WIB

Penyelenggara Pemilu 2024 Lebih Baik Tak Ikut dalam Perdebatan Sistem Pemilihan Umum

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:49 WIB

Demi Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2023, Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian

Senin, 21 November 2022 - 04:12 WIB

Kedatangan FIFA di G20 Makin Percepat Transformasi dan Kemajuan Sepak Bola Nasional

Rabu, 26 Oktober 2022 - 03:22 WIB

Kementerian Kesehatan Publikasikan Sebanyak156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:34 WIB

Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:42 WIB

Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Penyelewengan Minyak Goreng

Berita Terbaru