Tak Berikan Efek Jera, Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Korupsi Tidak Tepat

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. (Dok. Halloupdate.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi korupsi. (Dok. Halloupdate.com/M Rifai Azhari)

HALLO UPDATE – Pendekatan restorative justice (RJ) dalam penangganan korupsi dimaksud agar seseorang tidak akan diproses sebagai koruptor manakala dirinya sudah mengembalikan kerugian negara.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Plus tambahan keuntungan yang dilakukan dari hasil korupsi tersebut. Ide tersebut berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ide RJ disampaikan pimpinan KPK yang baru yaitu Johanis Tanak. Menurut Johanis Tanak, RJ itu berarti seseorang tidak akan diproses hukum manakala sudah mengembalikan hasil korupsinya.

“Maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang,” ujar Johanis.

Sebagaimana yang dipahami oleh banyak orang bahwa restorative justice (RJ) dalam tindak pidana korupsi.

Yaitu dalam bentuk pengembalian seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta segala bentuk keuntungannya apabila terdapat keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi.

Itu Artinya tidak ada proses penegakkan hukum berupa hukuman penjara atau semacamnya.

Jika pendekatan ini dilakukan oleh KPK sebagai implementasi dari ide Johanis Tanak maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pendekatan ini tentu banyak ditentang oleh banyak kalangan, karena tidak mempunyai efek jera terhadap pelaku.

Sementara dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan banyak kerusakan.

Dikutip dari Tempo.co, “Ada di UU (undang-undang) tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK menemukan kerugian uang negara itu dikembalikan dalam tempo 60 hari, proses tidak dilakukan,” kata Johanis usai mengikuti uji kelayakan di DPR, Rabu, 28 September 2022.

2

“Kalau sudah dikembalikan, kemudian proses tetap berlangsung, berapa uang negara yang harus dikeluarkan?”

Pendekatan itu oleh Johanis dianggap tepat karena anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan sehingga negara tidak perlu menggunakan anggaran untuk memproses pelaku tindak pidana korupsi.

Ide tersebut tidak tepat. Seharusnya efek jera kasus korupsi ini bukan diturunkan levelnya dengan pola restorative justice.

Justru korupsi tersebut harus diangkat levelnya menjadi extraordinary crime dan mendapatkan perlakuan khusus seperti halnya kasus terorisme.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Seperti halnya kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Menteri, perbuatan yang tidak bermoral seperti ini sepantasnya mendapat hukuman mati, karena korupsi saat publik sedang sudah dan sedang diserang pandemi COVID19.

Jika penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi sudah tidak lagi menakutkan dan memberikan efek jera maka hal ini dapat menyebabkan kasus-kasus korupsi menjadi tumbuh lebih subur. Korupsi akan menjadi hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.

Publik harus waspada jika ada indikasi upaya-upaya mengarah kepada penerapan pola penegakkan hukum yang tidak tepat yang berbahaya bagi negara.

Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!
Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang
Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji
Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh
Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni
Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan
Uang Negara Hampir Rp10 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Proyek Chromebook
Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak
Berita ini 12 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:36 WIB

Bongkar Skandal Korupsi BRI, KPK Sita Rp28 Miliar dari 7 Lokasi!

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:15 WIB

Gagal Diperiksa KPK, Khofifah Tunggu Pemanggilan Ulang yang Tak Datang

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:57 WIB

Khalid Basalamah dan Uhud Tour Masuk Radar KPK Kasus Kuota Haji

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Sengketa Wilayah Selesai, Empat Pulau Resmi Masuk Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Buron Paulus Tannos Tetap Ditahan, Sidang Ekstradisi Digelar Juni

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:15 WIB

Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Jejak Uang Haram di Gedung Dewan

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:41 WIB

Uang Negara Hampir Rp10 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat di Balik Proyek Chromebook

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:25 WIB

Penggeledahan Mendadak di Kantor Kemenaker, Dugaan Suap Terkait Tenaga Kerja Asing Terkuak

Berita Terbaru