HALLOUPDATE.COM – Maraknya akun palsu alias tidak sah yang menulis opini bersifat menghasut dan memprovokasi ribuan investor dari PT Mahkota Propertindo, membuat pengurus perusahaan yang dipimpin oleh Hamdriyanto selaku Direktur Utama, naik pitam.
Hamdriyanto menjelaskan dalam beberapa narasi opini tampak para nasabah palsu melakukan upaya penghancuran karakter dan nama baik perusahaan termasuk melecehkan nama pribadi seseorang.
Akun-akun tersebut menyamar sebagai seseorang yang bernama Dora Fatimah dan juga Margaret.
Modus operasi mereka adalah bergabung di beberapa grup investor Mahkota Propertindo dan melakukan fitnah tidak berpendidikan kepada perusahaan dan figur perorangan.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Namun setelah pihak Mahkota Propertindo melakukan validasi data, investor atas nama Dora Fatimah dan Margaret tidak terdaftar di dalam perusahaan.
Disinyalir akun-akun tersebut dibuat oleh anggota firma hukum yang pimpinannya sedang mendekam dalam penjara terkait penipuan asuransi.
Selama ini menurut Hamdriyanto, PT Mahkota Propertindo melakukan berbagai upaya percepatan pengembalian nilai investasi ribuan investor dengan beberapa solusi.
Solusi-solusi yang ditawarkan kepada ribuan investor PT Mahkota Propertindo adalah seperti konversi aset sesuai nilai pokok investasi, konversi saham sesuai nilai pokok investasi, pembelian nilai pokok investasi oleh pihak ketiga, dan beberapa solusi yang masih bisa didiskusikan kepada pengurus perusahaan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil
Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Ditunjuk Jadi Anggota Divisi Humas SMSI
“Sangat jelas narasi hoax dan penghasutan yang dilakukan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya tengah mendekam di penjara merupakan sebuah langkah untuk menghancurkan harapan ribuan investor PT Mahkota Propertindo,” tutur Hamdriyanto Direktur Utama PT Mahkota Propertindo kepada awak media di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Pihak Mahkota Propertindo bersama para penasehat hukumnya tengah memetakan upaya-upaya untuk membatalkan homologasi dan juga upaya penghasutan ribuan investor PT Mahkota yang dimintakan lawyer fee beserta success fee hingga mencapai 30% oleh firma hukum tidak bertanggung jawab.
“Kami himbau kepada para investor PT Mahkota Propertindo untuk tidak termakan hasutan dan upaya pemerasan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya sudah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan claim asuransi,” tutup Hamdriyanto.***